Kementerian PPPA Minta Kakek Cabul di Ambon yang Rudapaksa 5 Anak Kandung dan 2 Cucunya Dihukum Berat

oleh -331 views

Kasus ini masih ditangani oleh Polres Kota Ambon dan Kementerian menyebut terduga pelakunya telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan oleh polisi. Kementerian kini juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengawal pendampingan korban dan memastikan ketujuh korban mendapatkan layanan pemulihan trauma. 

Nahar lalu menjelaskan berdasarkan laporan dari UPTD PPA Maluku, pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya dalam rentang waktu yang lama, mulai dari anak pertama hingga anak kelima.

Perbuatannya sempat diketahui ibu korban ketika pemerkosaan masih dilakukan kepada anak pertamanya pada saat kelas VI SD hingga SMP. Namun, ibu korban memaafkan pelaku dan tidak melaporkan tindakan kejahatan itu kepada polisi. Kini korban yang merupakan anak pertama telah berusia 27 tahun dan memiliki dua anak. 

Baca Juga  DPRD Maluku Soroti Keberadaan 24 WNA di Tambang Ilegal Gunung Botak

“Ternyata pelaku tidak bertobat bahkan melakukan perbuatan kejinya juga kepada seluruh anaknya dan juga kepada dua cucu dari anak pertamanya, yang masih berusia lima dan enam tahun,” kata Nahar. 

Perbuatan itu, kata Nahar, dilakukan dengan alasan agar anak tidak mengalami kesakitan ketika malam pertama dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan orang lain. Kejahatan RH terbongkar ketika salah satu cucu yang diperkosa mengalami sakit pada kemaluannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.