Kementerian PPPA Minta Kakek Cabul di Ambon yang Rudapaksa 5 Anak Kandung dan 2 Cucunya Dihukum Berat

oleh -311 views

Porostimur.com, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau PPPA meminta kakek cabul di Ambon, Maluku, yang diduga memperkosa lima anak dan dua cucunya yang masih di bawah umur agar dihukum maksimal. Sesuai aturan, ancaman bisa sampai pada pidana mati.

“Mengingat korbannya lebih dari satu orang,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (20/6/2022).

Nahar mengatakan perbuatan pelaku dapat diancam dengan sejumlah pasal di UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1, 2, 3, 5, 6, dan 7. Karena korban lebih dari satu maka pasal 81 ayat 5 menyatakan pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga  Pemkot Ambon Gelar Literasi Digital di MTs Negeri, Tekankan Bijak Bermedia Sosial

Selain itu, pada pasal 81 ayat 6 dan 7, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas, tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat  pendeteksi elektronik.

Sebelumnya, kasus ini diumumkan oleh Polresta Pulau Ambon. “Ada tujuh korban yang dicabuli serta disetubuhi pelaku berinisial RH alias BO,” kata Kasie Humas Polresta setempat, Inspektur Dua Moyo Utomo di Ambon, Kamis.

No More Posts Available.

No more pages to load.