Porostimur.com, Ternate – Sekretaris Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) sekaligus Plt Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kota Ternate M. Ihsan Hamzah dipanggil Kejari pada Senin (23/5/2022) untuk dimintai keterangan oleh Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Ternate.
Plt Kepala BPBD Ternate M. Ihsan Hamzah yang diwawancarai media ini di kantor Kejari Ternate usai pemeriksaan mengatakan, kehadirannya di Kejari Ternate untuk memenuhi panggilan penyidik.
Menurut dia, panggilan tersebut untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 di Pemkot Ternate pada Tahun Anggaran 2021
“Jadi pemeriksaan tadi, kapasitas saya sebagai Plt Kalak di BPBD, tapi pertanyaannya banyak ke jabatan saya waktu sekretaris di BPBD Ternate,” ungkapnya.
Ihsan mengaku, ada lebih dari tujuh pertanyaan seputar besaran anggaran Covid-19 tahun 2021 yang kurang lebih Rp 22 miliar dan pengelolaan anggaran tersebut.
Ihsan menjelaskan, untuk penyaluran anggaran Covid-19 Tahun 2021, dia tidak bisa menyampaikan banyak hal karena tidak mengetahui sampai ke situ.
“Saya hanya mengetahui kalau memang ada anggaran dan pengelolaannya seperti itu, kalau terkait dengan penyaluran mungkin PPK yang lebih tahu, karena di Tahun 2021,saya belum banyak terlibat terkait dana Covid-19.









