Pertanyaan yang muncul antara lain berkaitan dengan persyaratan kepemilikan tanah, dokumen administrasi, hingga mekanisme pelaksanaan pengukuran bidang tanah di lapangan.
Dialog tersebut sekaligus menjadi ruang bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah untuk memberikan pemahaman secara langsung kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan program.
Melalui penyuluhan ini, masyarakat Desa Ureng, Negeri Lima, dan Negeri Asilulu diharapkan semakin memahami manfaat PTSL serta turut mendukung kelancaran setiap tahapan pelaksanaannya.
Sertipikat hak atas tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah pun menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat.
(Ari)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









