Masyarakat diminta menyiapkan dokumen yang diperlukan serta memberikan data yang benar dan sesuai kondisi sebenarnya selama proses pendaftaran berlangsung.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan pelaksanaan PTSL berjalan lancar dan menghasilkan data pertanahan yang akurat.
“Dengan keterlibatan aktif masyarakat, setiap tahapan PTSL dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Setelah penyampaian sambutan, materi penyuluhan dilanjutkan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Farida Helena Ernawati Salamena bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Dave Andrew Hariawan Pooroe.
Keduanya memberikan penjelasan mengenai tahapan PTSL, mulai dari pengumpulan data fisik dan data yuridis, pengukuran bidang tanah, persyaratan administrasi, hingga proses penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai peserta PTSL agar setiap proses dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Warga Antusias Bahas Persyaratan hingga Pengukuran
Antusiasme masyarakat terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai berbagai persoalan yang mereka hadapi dalam proses pendaftaran tanah.









