Porostimur.com, Purbalingga – Seorang Kepala Madrasah berstatus ASN di Purbalingga tertunduk lesu kala digiring petugas bersenjata ke ruang konferensi pers Polres Purbalingga, Rabu (24/8/2022). Kepala madrasah berinisial TN (51) disangka merudapaksa muridnya yang berusia 14 tahun lebih dari sekali.
Tindakan keji TN dilakukan sejak tahun 2019. Aksinya terbongkar usai korban menunjukkan gelagat yang tak biasa di kelas. Guru kelas korban kemudian menanyakan kondisi korban.
Korban mengutarakan yang ia rasakan. Korban mengeluh sakit pada bagian anus. Karena khawatir dengan kondisi korban, guru ini kemudian membawa korban ke Puskesmas terdekat.
Di Puskesmas, dokter memeriksa kondisi korban sesuai keluhan. Setelah diperiksa, korban mengungkapkan keluhan sakit itu karena menjadi korban sodomi TN, kepala madrasah tempat ia belajar.
“Ada Informasi dari sekolah yang disampaikan kepada Unit PPA kami bahwa ada anak yang mengeluh kesakitan, kemudian kita melakukan pendalaman dan visum. Ternyata memang benar anak tersebut mengalami sakit di bagian dubur,” kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan saat konferensi pers, Rabu (24/8/2022).
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, polisi menangkap TN. Dari pengakuan TN, perbuatan itu dilakukan dalam rentang waktu Juli 2019 hingga Juli 2022. Terakhir rudapaksa itu dilakukan tanggal 14 Juli 2022 di rumah kerabat tersangka.