Keppres Biaya Haji 2024 Terbit, ini Besaran dan Tahapan Pelunasan untuk Maluku-Malut

oleh -6 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H / 2024 M yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat.

“Keppres ini mengatur biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU),” ujar Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie dalam keterangannya di Jakart, Rabu (10/1/2024).

Anna menjelaskan Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi.

Baca Juga  Lantik 235 Anggota BPD Wilayah Maba, Bupati Ubaid Yakub: Jabatan Adalah Amanah

Lalu pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.200.040.638.567. Sementara nilai manfaat untuk jemaah calon haji khusus sebesar Rp 14.558.658.000.

No More Posts Available.

No more pages to load.