Ketua DPRD Malra Apresiasi Perubahan Nomenklatur RRI Tual Menjadi RRI Langgur

oleh -19 Dilihat
Perubahan nomenklatur Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) dari RRI Tual menjadi RRI Langgur mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Stepanus Layanan.

Porostimur.com, Langgur — Perubahan nomenklatur Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) dari RRI Tual menjadi RRI Langgur mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Stepanus Layanan.

Perubahan tersebut dinilai bukan sekadar pergantian nama, tetapi juga menjadi penegasan identitas administratif sekaligus representasi wilayah tempat lembaga penyiaran publik tersebut berada.

RRI Langgur secara administratif berada di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, sementara nomenklatur “Tual” selama ini masih melekat meski Kota Tual telah menjadi daerah otonom yang terpisah dari Kabupaten Malra sejak 19 tahun lalu.

“Selaku Ketua DPRD Malra, saya mengucapkan terima kasih kepada Direksi LPP RRI yang sudah mengeluarkan keputusan mengubah nomenklatur dari Tual ke Langgur,” ujar Stepanus, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, keputusan perubahan nomenklatur tersebut telah ditetapkan Direksi LPP RRI sejak 21 Juli 2026.

Baca Juga  Ratusan Triliun Utang Agrinas

Stepanus menilai perubahan itu seharusnya dilakukan sejak lama, mengingat bangunan fisik maupun aktivitas perkantoran RRI berada dalam wilayah administratif Kabupaten Maluku Tenggara.

“Ini seharusnya telah dilakukan sejak dahulu, karena letak bangunan fisik dan aktivitas kantor berada di wilayah administratif Malra,” cetusnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.