“Jangan bodohi rakyat pakai istilah proyek nasional. Aturannya jelas. Kalau tak ada izin, jangan mengobrak-abrik tanah orang,” tegasnya.
Ia bahkan mengungkap bahwa sebanyak 263 ton material batu gamping telah dikirim dari Kei Besar ke Merauke. Padahal, menurutnya, lokasi penambangan semestinya bisa diambil dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan, misalnya di Papua.
“Kenapa harus jauh-jauh ke Kei Besar? Ini pasti permainan kotor para elit bisnis,” kata Watubun.
Pertanyakan Peran Pemprov dan Aparat Hukum
Lebih lanjut, Watubun menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi Maluku dan aparat penegak hukum yang dianggap lamban dan abai dalam mengawasi alur perizinan dan pengangkutan material tambang.
“Siapa yang menandatangani dokumen pengangkutan? Bagaimana bisa lolos pengawasan? Adakah oknum pejabat atau aparat yang terima setoran?” tanyanya dengan nada keras.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat Kei Besar adalah pemilik sah tanah adat, yang tidak bisa dianggap bodoh atau pasrah terhadap eksploitasi sepihak.
DPRD Maluku Tegas: Kami Tidak Akan Tunduk
Ketua DPRD Maluku ini menggarisbawahi bahwa lembaganya akan berdiri di sisi rakyat dan tidak akan tunduk terhadap tekanan, suap, atau intimidasi dari pihak mana pun.
“Ini tanah adat, tanah rakyat. Jangan sekali-kali kira kami bodoh. DPRD Maluku tidak akan tunduk pada ancaman, suap, atau tekanan,” tegas Watubun menutup pernyataannya.









