Ketua DPRD Maluku: Aktivitas PT Batulicin di Kei Besar Langgar RTRW

oleh -611 views

“Jangan bodohi rakyat pakai istilah proyek nasional. Aturannya jelas. Kalau tak ada izin, jangan mengobrak-abrik tanah orang,” tegasnya.

Ia bahkan mengungkap bahwa sebanyak 263 ton material batu gamping telah dikirim dari Kei Besar ke Merauke. Padahal, menurutnya, lokasi penambangan semestinya bisa diambil dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan, misalnya di Papua.

“Kenapa harus jauh-jauh ke Kei Besar? Ini pasti permainan kotor para elit bisnis,” kata Watubun.

Pertanyakan Peran Pemprov dan Aparat Hukum

Lebih lanjut, Watubun menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi Maluku dan aparat penegak hukum yang dianggap lamban dan abai dalam mengawasi alur perizinan dan pengangkutan material tambang.

“Siapa yang menandatangani dokumen pengangkutan? Bagaimana bisa lolos pengawasan? Adakah oknum pejabat atau aparat yang terima setoran?” tanyanya dengan nada keras.

Baca Juga  Gelombang Aksi Mahasiswa Menguat, Dinilai Bangkitkan Nuansa Reformasi 1998

Ia mengingatkan bahwa masyarakat Kei Besar adalah pemilik sah tanah adat, yang tidak bisa dianggap bodoh atau pasrah terhadap eksploitasi sepihak.

DPRD Maluku Tegas: Kami Tidak Akan Tunduk

Ketua DPRD Maluku ini menggarisbawahi bahwa lembaganya akan berdiri di sisi rakyat dan tidak akan tunduk terhadap tekanan, suap, atau intimidasi dari pihak mana pun.

“Ini tanah adat, tanah rakyat. Jangan sekali-kali kira kami bodoh. DPRD Maluku tidak akan tunduk pada ancaman, suap, atau tekanan,” tegas Watubun menutup pernyataannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.