Ketum FORMAPAS Malut Soroti Proses PAW DPRD Kota Ternate, Minta Semua Tahapan Dihormati

oleh -55 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT), Riswan Sanun, meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Ternate telah selesai hanya karena Badan Kehormatan (BK) DPRD telah menerbitkan putusan.

Menurut Riswan, putusan BK harus ditempatkan sesuai kewenangan dan kedudukannya dalam rangkaian mekanisme kelembagaan. Karena itu, keluarnya putusan pada satu tahapan, menurut dia, tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai keputusan final mengenai pemberhentian seorang anggota DPRD maupun proses PAW.

“Jangan sampai publik digiring pada pemahaman bahwa begitu ada putusan BK, maka otomatis anggota DPRD yang bersangkutan sudah selesai statusnya dan tinggal diganti. Itu pemahaman yang terlalu menyederhanakan persoalan. Ada mekanisme dan tahapan yang harus dihormati,” tegas Riswan.

Baca Juga  Biaya Proyek Penyadapan Prabowo Diduga Capai Rp50 Triliun, Demokrat Desak Polri Usut Tuntas

Ia menilai, persoalan tersebut harus disikapi secara objektif dengan mengacu pada dasar hukum, prosedur, dan kewenangan masing-masing lembaga. Tekanan opini publik, kata dia, tidak boleh menggantikan mekanisme resmi yang telah diatur.

“Kalau memang ada proses PAW, silakan jalankan sesuai aturan. Tetapi jangan mendahului tahapan yang belum selesai. Jangan pula sebuah rekomendasi atau keputusan pada satu tahapan diposisikan seolah-olah sudah menjadi keputusan akhir,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.