Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pengangkutan BBM dilakukan tanpa prosedur legal dan berpotensi merugikan negara serta mengancam keselamatan pelayaran di wilayah Maluku.
Berkas Diserahkan untuk Proses Hukum
Sebagai tindak lanjut, Komandan KRI Panah-626 telah menyerahkan berkas perkara dan kapal tersebut kepada Satuan Kapal Patroli (Satrol) Komando Daerah Angkatan Laut IX untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sebagai tindak lanjut proses hukum, telah dilaksanakan penyerahan berkas perkara KM Bangka Jaya 9 dari Komandan KRI Panah-626 kepada Satrol Kodaeral IX,” kata Andri.
Kasus ini kini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan untuk memastikan seluruh pelanggaran serta pihak-pihak yang terlibat. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









