Dan penetapan persetujuan pengoperasian pelabuhan Jailolo telah dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Nomor: A.931/Al/308/DJPL/2024 pada 22 Agustus 2024. Pelaksanaan singgah KM Dorolonda ini melibatkan mekanisme ember kasi dan debarkasi penumpang yang akan dilakukan melalui kapal feeder (kapal kayu dan speed boat).
Proses tersebut, akan berlangsung di titik labuh kolam pelabuhan Jailolo, dengan memprioritaskan keselamatan penumpang serta kapal yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Jailolo, Nomor: Kp.006/1/16/Upp.JLL-2024. Bahwa kapal akan lego jangkar di kolam pelabuhan Jailolo dengan posisi koordinat yang telah ditentukan.
Dengan Kehadiran KM Dorolonda ini, Kepala KUPP Jailolo menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai kepada semua lembaga yang terus mendukung pelaksanaan singganya KM Dorolonda di pelabuhan Jailolo. Yang dimana, Anggota DPR RI, Gubernur Malut, Pemkab bersama DPRD Halbar serta dari pihak Kesultanan Jailolo.
“Kami mengucapkan terima kasih dengan upaya dan kerja sama pemerintah, berbagai lembaga dan masyarskat halbar sehingga Menhub melalui Dirjen Perhubungan Laut menjawab dan mendekatkan pelayanan KM Dorolonda bagi masyarakat Malut yang lebih khususnya lagi di Pulau Halmahera,” ucapnya.










