Atas peristiwa itu, Almuhajir mendesak Polres Pulau Buru agar mengambil langkah cepat untuk melakukan proses hukum terhadap para pelaku yang memecahkan kaca Gedung DPRD Kabupaten Buru tersebut.
“Saya minta Polres harus diproses ini, karena jangan sampai itu nanti berkelanjutan dan jika diproses akan menjadi efek jera kepada yang lain, agar tidak melakukan tindakan perusakan fasilitas negara,” tegasnya.
Almuhajir mengungkapkan peristiwa pelemparan kaca jendela kantor legislatif tersebut telah dilaporkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Buru Hadi Algaladi ke Polres Pulau Buru.
Menurut Almuhajir tidak ada larangan aksi demonstrasi, sebab sudah diatur dalam undang-undang terkait dengan penyampaian pendapat dimuka umum. Untuk itu, ia meminta kepada para pemuda dan mahasiswa jika melakukan aksi unjuk rasa tidak merusak fasilitas yang telah dibangun oleh negara maupun pemerintah daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.
“Kalau bersuara silahkan, tapi jangan lagi merusak fasilitas negara, karena suka tidak suka itu kan mengunakan APBD kita kan, padahal APBD kita sudah bisa untuk melakukan hal yang lain, sudah tidak lagi memperbaiki yang telah dirusak tersebut, jadi fasilitas negara yang sudah dibangun tidak boleh atau jangan dirusaki saat melakukan demonstrasi” pungkasnya. (nur)





