6. Kelab malam yang berada di Senopati, Jakarta Selatan yang diberikan Ko Apex dengan pembagian sistem saham 50-50.
7. Saham sebuah anak perusahaan.
Ko Apex ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi di Jakarta pada Selasa (11/6/2024) malam. Penangkapan dilakukan setelah ia mangkir dari panggilan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sebanyak dua kali.
Sebelumnya, Ko Apex dilaporkan seseorang berinisial A dari PT Sinar Bintang Samudra (SBS) ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Pada 2022 Ko Apex diangkat oleh korban untuk menjadi kepala cabang PT Sinar Bintang Samudra di Jambi dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi. Kemudian korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor.
Namun, saat ini ada kapal dan tongkang milik korban yang telah dibaliknamakan ke perusahaan milik terlapor, yakni PT FBS diduga menggunakan dokumen palsu. (red/beritasatu)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









