Porostimur.com, Ambon – Ketua Presidium DPC PMKRI Cabang Sanctus Fransiscus Xaverius Ambon periode 2026–2027 Maikel Alfa Jaftoran, menilai aktivitas pembangunan yang dilakukan Kodam XV/Pattimura di muara Sungai Waitomu, Kota Ambon, tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele.
Menurut Jaftoran, rencana pemanfaatan kawasan tersebut memiliki sejumlah aspek yang perlu dikaji, mulai dari tujuan kegiatan hingga kepatuhan terhadap ketentuan hukum, khususnya mengenai pemanfaatan sumber daya air dan perlindungan sempadan sungai.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Ambon, Selasa (20/10/2026), Jaftoran menuding kegiatan pembangunan di Sungai Waitomu berjalan tanpa izin resmi dari otoritas yang berwenang. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
“Mengubah fungsi di atas sungai menjadi area parkir komersial dan lapak UMKM secara hukum tidak dibenarkan karena melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019. Sedangkan mendirikan bangunan hunian dan tempat usaha komersial di dalam garis sempadan sungai seperti yang sekarang sedang dikerjakan, itu melanggar Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015,” tegas Jaftoran.










