Porostimur.com | Labuha: Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menyatakan dan menetapkan besok Kamis 13 Mei 2021 atau Idul Fitri 1 Syawal 1442H . Dan berdasarkan Surat Edaran Pemkab Halsel, Wilayah Kabupaten Halsel bisa menyelenggarakan Shalat Idul Fitri.
Dengan dasar Surat edaran Tersebut Kodim 1509/Labuha menyiapkan diri dan sarana Prasarana untuk menyelenggarakan Shalat Idul Fitri Berjamaah tetapi wajib dilaksanakan ditempat terbuka seperti Lapangan serta harus memenuhi syarat protokol Kesehatan,Kodim 1509/Labuha pun Menyiapkan Pos Pengecekan Suhu, Jaga Jarak shalat,dan Memakai Masker.
tempat penyelenggaraan Shalat Idul Fitri di lapangan Makodim 1509/Labuha jalan sapta marga Kampung makian Kecamatan Bacan Selatan (12/05/2021)
Bahu membahu Personil Kodim melakukan segala Persiapan dan melakukan pembagian tugas selama masa persiapan, dengan demikian persiapan Lokasi pun dilakukan secara bersama-sama.
Lapangan yang untuk digunakan shalat pun mulai bersolek dan memotong Rumput agar rapi dan tidak mengganggu kekhusyukan saat shalat serta telah menempatkan Provos dan personil dijalan raya depan makodim 1509/Labuha untuk melakukan Pengamanan dan Penertiban Lalu lintas sebelum, Selama dan sesudah Pelaksanaan Shalat Idul Fitri, sehingga tercipta ketertiban dan kenyamanan bagi jamaah Shalat Idul Fitri.





