Menurut Pangdam, pengamanan aset dilakukan berdasarkan dokumen yang dimiliki institusi. Apabila terdapat perbedaan klaim kepemilikan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui proses peradilan.
Perbedaan sikap tersebut menunjukkan adanya dua pendekatan dalam penyelesaian sengketa lahan OSM. DPRD Maluku mendorong penyelesaian melalui dialog dan mediasi sebagai ruang komunikasi, sementara Kodam XV/Pattimura berpandangan bahwa sengketa aset negara harus diselesaikan berdasarkan pembuktian administrasi serta mekanisme hukum yang berlaku.
(red/tm/merindu)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









