Komisi II DPR Tak Setuju Pj Kepala Daerah Bisa Langsung Pecat dan Mutasi ASN

oleh -4 Dilihat

Menurut Umam, aturan baru ini berpotensi membuka peluang terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Sebab, penjabat pada dasarnya bersifat sementara.

“Ini juga yang membuat design tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak itu salah. Mestinya dilakukan pada 2022 atau 2023 supaya kekosongan kekuasaan tidak terjadi terlalu lama,” ujarnya.

(red/detikcom/tempo)

Baca Juga  26 Tim Bertanding, Pemuda Kukupang Cup I 2026 Resmi Ditutup Bupati Halsel

No More Posts Available.

No more pages to load.