Porostimur.com | Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah merampungkan lebih 50 persen investigasi terkait peristiwa kematian enam Laskar Front Pembela Islam (FPI). Dalam proses itu, Komnas HAM telah memanggil sejumlah saksi seperti meminta keterangan dari PT Jasa Marga (Persero) dan mengamankan barang bukti.
“Proses investigasi masih berlanjut, kira-kira sudah melebihi 50 persen,” ujar Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin saat dihubungi melalui pesan singkat, Ahad (20/12/2020).
Amiruddin mengatakan Komnas HAM ingin segera merampungkan kasus ini. Karena itu, Komnas HAM tidak memerlukan tenggat waktu khusus untuk menyelesaikan investigasi kasus penembakan yang melibatkan personil kepolisian tersebut.
Apalagi, ia mengatakan, sejumlah saksi-saksi sudah diperiksa. Bahkan, Komnas HAM akan memanggil pihak keluarga almarhum jika diperlukan.
“Bisa saja (keluarga almarhum dipanggil), jika dibutuhkan nanti,” ungkap Amiruddin.
Terkait bukti rekaman CCTV pemantau Tol Jakarta-Cikampek dari Km 48 sampai Km 72 yang telah yang didapat dari Jasa Marga, Amiruddin mengaku belum melihatnya. Karena itu, ia belum dapat memastikan apakah rekaman CCTV yang diberikan pihak Jasa Marga orisiginal atau sudah rusak.




