“Ada sekitar sembilan yang tertulis, tetapi di luar itu banyak juga yang kami tanyakan,” ujarnya.
Opsi Rekomendasi dan TGPF
Dalam proses pendalaman, Komnas HAM juga tengah membahas sejumlah opsi rekomendasi, termasuk dorongan agar pelaku diadili di peradilan umum.
“Terkait desakan pelakunya diadili di peradilan umum, itu memang ideal. Namun, hal tersebut masih kami diskusikan sebelum direkomendasikan ke pemerintah dan TNI,” jelas Saurlin.
Selain itu, opsi pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) juga menjadi salah satu alternatif yang sedang dikaji.
“Ada banyak pilihan, salah satunya pembentukan TGPF yang juga masih kami diskusikan,” tegasnya.
Harap Tak Terulang
Komnas HAM menegaskan, penanganan kasus ini tidak hanya bertujuan mengungkap pelaku, tetapi juga memastikan peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
“Kita ingin memastikan kejadian yang sama tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” pungkas Saurlin.
Sejauh ini, Komnas HAM masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman, termasuk mengumpulkan dokumen serta keterangan dari berbagai pihak terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. (red/beritasatu)









