Porostimur.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam Ipda Endri Purwa Sefa, ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memukul jurnalis foto LKBN Antara Makna Zaezar saat meliput di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4/2025).
Komnas HAM menegaskan kekerasan terhadap jurnalis tidak dibenarkan karena kebebasan pers telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
“Komnas HAM mengecam kekerasan terhadap jurnalis dan ini terjadi keberulangan yang kesekian kali,” kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah, Senin (7/4/2025).
Selain konstitusi, lanjut Anis, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi, sekaligus kontribusi dalam menjaga demokrasi di Indonesia.
Untuk itu, Komnas HAM mendorong agar penegakan hukum dilakukan terhadap kasus dugaan kekerasan kepada jurnalis dan meminta pemerintah memastikan peristiwa serupa tidak terjadi kembali di masa yang akan datang.
“Kami mendorong agar semua pihak termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah (untuk) menghormati, menjamin, dan melindungi kebebasan pers di Indonesia dalam menjalankan kerja-kerja jurnalismenya,” ujar Anis dikutip dari Antara.











