Pertama, menciptakan kebijakan ekonomi yang tidak semata-mata pro-pasar, tetapi mampu memenuhi daya beli masyarakat.
Kedua, mewujudkan kepemilikan saham masyarakat terhadap pengelolaan aset-aset ekonomi di wilayahnya
Ketiga, meningkatkan partisipasi politik warga secara luas.
Menjamin proses-proses demokrasi yang taat asas dan meningkatkan kedewasaan politik rakyat melalui partai-partai politik.
Juga, mengembangkan kehidupan parlementer yang dewasa dan berorientasi kerakyatan.
Keempat, menjalankan pemerintahan secara akuntabel dan transparan sampai di tingkat paling rendah.
Sehingga, terwujud pemerintahan presidensial yang baik, bersih, dan efektif.
Kelima, menjamin hak-hak kewargaan, yaitu hak-hak sosial (termasuk kebudayaan dan agama), hak ekonomi, hak politik, dan hak hukum.
Serta, hak-hak kewarganegaraan yang berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia di dalam maupun di luar negeri.
Tujuannya, agar dapat membangkitkan kepercayaan rakyat kepada pemerintah.
Keenam, mempertahankan harga diri bangsa di mata internasional.
Lantas, melindungi kedaulatan bangsa dari rongrongan pihak manapun.
Ia menjelaskan, enam landasan pemikiran normatif ini mungkin dapat mewakili sekian banyak resolusi konflik yang ada.




