Porostimur.com, Saumlaki – Pemerintah Provinsi Maluku, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyerahkan penghargaan sekaligus dana bagi hasil senilai Rp2,8 milyar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kepada porostimur.com, Jumat (8//9/20213), Kasubid Pajak Bahan Bakar (PBB) dan Pajak Lainnya Bapenda Provinsi Maluku, Saanung Tuahena, mengatakan, dalam rangka memperingati HUT Provinsi Maluku Ke-78, tanggal 19 Agustus 2023 maka, Gubernur Maluku melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku telah memberikan penghargaan kepada perusahan atau orang yang konsisten dalam membayar pajak air permukaan.
Untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar ada empat perusahaan yang sudah berkontribusi dan taat dalam membayar pajakm di antaranya PDAM Saumlaki, Vila Bukit indah, Hotel Harapan Indah dan Bukit Air Tanimbar.
“Kalau dana bagi hasil pajak air permukaan ini, kita bagi dua yakni 50 persen untuk provinsi dan 50 persen untuk Kabupaten Kota secara keseluruhan,” ucapnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mendapat dana bagi hasil sebesar Rp. 2,8 miliar. Dana bagi hasil tersebut bukan hanya untuk air permukaan saja, namun dana bagi hasil juga atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak air permukaan.









