Porostimur.com, Ambon – Konsolidasi dan diskusi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat Region Maluku berlangsung sebagai bagian dari kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP), 25 November–10 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi wadah strategis mendorong percepatan pengesahan RUU sebagai instrumen pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Peran Pemerintah Daerah dan Tantangan Masyarakat Adat
Kegiatan dihadiri perwakilan pemerintah daerah, tokoh adat, perempuan dan pemuda adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga media di Maluku. Hasil konsolidasi ini rencananya akan disampaikan ke DPR RI sebagai bagian dari advokasi legislasi.
Plh Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang, menekankan kewajiban negara mengakui dan melindungi pranata adat sesuai amanat konstitusi. Ia menyoroti tantangan yang dihadapi komunitas adat, seperti Masyarakat Adat Manusela, yang bergantung pada alam namun menghadapi ancaman kerusakan lingkungan dan hilangnya tradisi ekologis.
“Hakikat kita adalah masyarakat adat. Karena itu, pemerintah daerah berkepentingan untuk menjaga keberlanjutan hak dan lingkungan hidup masyarakat adat,” tegas Kasrul saat membuka kegiatan.
Suara Perempuan Adat di Tengah Ancaman Kepunahan
Agenda ini menempatkan suara perempuan adat sebagai fokus utama. Huna Matoke dari Suku Nuaulu menyoroti bahwa meski masyarakat adat diakui, status dan hak menentukan nasib sendiri belum tegas tercantum dalam draf RUU.









