Porostimur.com, Jakarta – Bupati Kepulauan Sula Hj Fifian Adeningsih Mus, bersama sejumlah kepala daerah kepulauan lainnya mendesak DPR dan DPD untuk memprioritaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Desakan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Gedung Nusantara V DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (02/12/2025).
RUU Daerah Kepulauan sebagai Kunci Pembangunan yang Adil
Dalam forum tersebut, Bupati Fifian menekankan bahwa RUU Daerah Kepulauan menjadi kunci untuk mengatasi ketimpangan pembangunan yang selama ini terjadi antara wilayah kepulauan dan daratan.
“Daerah kepulauan memiliki kebutuhan dan tantangan yang berbeda. Perhitungan anggaran yang hanya berbasis luas daratan membuat kami tertinggal. RUU ini harus segera disahkan agar pembangunan bisa berjalan lebih adil,” ujar Bupati, sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sula, Basaludin Labessy.
Rakornas ini bertujuan mempercepat penyusunan RUU yang dinilai krusial untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan karakteristik geografis daerah kepulauan. Salah satu poin utama yang disoroti adalah penguatan kewenangan daerah terhadap pengelolaan sumber daya laut.
“Kami ingin pengelolaan sumber daya laut memberi manfaat sebesar-besarnya bagi daerah. Itu hanya bisa terjadi jika kewenangan kami diperkuat oleh undang-undang,” tambahnya.
Alokasi Dana Khusus untuk Daerah Kepulauan
Selain kewenangan laut, isu sentral yang didorong adalah alokasi dana khusus kepulauan. Menurut Bupati Sula, pengalokasian anggaran sebesar 3–5 persen dari APBN merupakan kebutuhan mutlak untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan konektivitas.









