Konstitusi adalah Saya

oleh -174 views

Gara-gara kekuasaan palu hakim konstitusi yang maha dahsyat itulah, maka pembuat UU MK jilid pertama langsung memberi pagar dengan membentuk pengawas terhadap hakim konstitusi. DPR kemudian memberi amanat ke Komisi Yudisial (KY) agar mengawasi hakim konstitusi dan hakim agung.

Namun UU ini tidak berumur panjang. Sejumlah hakim agung tidak terima dan mengajukan judicial review. Pada Agustus 2006, MK mengadili dirinya sendiri yaitu tidak bisa disemprit oleh KY. Salah satu alasannya, hakim konstitusi hanya menjabat selama 5 tahun.

Petikan pertimbangan selengkapnya:

Hakim konstitusi pada dasarnya bukanlah hakim sebagai profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Hakim Konstitusi hanya diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan setelah tidak lagi menduduki jabatan hakim konstitusi, yang bersangkutan masing- masing kembali lagi kepada status profesinya yang semula. Dalam keseluruhan mekanisme pemilihan dan pengangkatan para hakim konstitusi yang diatur dalam UUD 1945 juga tidak terdapat keterlibatan peran KY sama sekali;

Dengan putusan itu, MK juga menegaskan diri sebagai lembaga ‘untouchable‘ di Indonesia karena hakim konstitusi tidak termasuk sebagai pihak yang diawasi eksternal.

No More Posts Available.

No more pages to load.