Porostimur.com | Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut surat telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait larangan media memberitakan tindakan arogansi polisi.
Pencabutan telegram pada Senin (5/4/202) itu tertuang dalam STR nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021.
“Bahwa ST Kapolri nomor ST/750/IV/HUM dinyatakan dicabut,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa (6/4/2021).
Adapun referensi pencabutan yang disebutkan itu merujuk pada Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri.
Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan Surat Telegram dengan Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021.
Surat Telegram tersebut langsung ditanda tangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono tertanggal tertanggal 5 April 2021.
“Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” bunyi Surat Telegram tersebut.
Selain larangan menyiarkan arogansi dan kekerasa kepolisian, Surat Telegram tersebut mewanti-wanti media tidak menayangkan reka ulang kejahatan atau rekontruksi tindak kejahatan.










