“Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian,” bunyi telegram tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Porli Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, butir telegram Kapolri yang melarang media menyiarkan tindakan arogansi polisi hanya berlaku terhadap media internal Polri.
“Itu instruksi Kapolri hanya untuk media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri,” kata Kombes Ramadhan.
Berikut 11 poin telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri terkait kebijakan peliputan media massa:
1. Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan.
5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual.
6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.









