KPK Dalami Peran Shanty Alda dan Haji Robert dalam Suap Tambang Malut

oleh -586 views
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Shanty Alda, yang juga menjabat Direktur PT Smart Marsindo, telah diperiksa penyidik sebagai saksi pada Maret 2024 lalu. Dalam sidang terungkap dugaan bahwa ia berperan dalam mengatur suap kepada AGK melalui Muhaimin.

Fakta ini menguatkan dugaan bahwa praktik korupsi tambang tidak hanya melibatkan pejabat daerah, melainkan juga elit partai dan pelaku bisnis nasional.

Toriq Hasuba diduga terima uang Rp2,5 Miliar dari Haji Robert

Tak hanya Shanty, nama besar Haji Robert, bos tambang NHM, juga kembali mencuat. Berdasarkan dakwaan jaksa, Muhammad Thariq Kasuba, putra AGK, diketahui menerima uang Rp2,5 miliar dari Haji Robert.

Fakta ini membuka kemungkinan penetapan anggota keluarga AGK sebagai tersangka baru. “Ada potensi untuk menjerat keluarga AGK, kalau alat bukti cukup,” ujar Asep.

Sementara itu, Muhaimin Syarif telah dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta oleh majelis hakim. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara. Namun KPK memutuskan tidak mengajukan banding, karena vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga  Saatnya Prabowo Menjadi Prabowo

AGK sendiri meninggal dunia pada 14 Maret 2025 di RSUD dr. Chasan Boesoirie, Ternate, saat proses hukum masih bergulir di Mahkamah Agung.

Kepergiannya sempat menyisakan pertanyaan publik mengenai kelanjutan pengungkapan aktor-aktor besar dalam kasus suap tambang yang nilainya mencapai miliaran rupiah. (Leonard Manuputty)

No More Posts Available.

No more pages to load.