KPK Dalami Transaksi Kuangan Abdul Gani Kasuba Melalui 7 Saksi

oleh -163 views
Jubir KPK Tessa Mahardika

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi keuangan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, melalui pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi pada Selasa, 13 Agustus 2024.

“Penyidik mendalami aliran atau transaksi keuangan dan proses penerimaan uang oleh (eks) Gubernur Malut AGK (Abdul Gani Kasuba),” kata juru bicara KPK TEssa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Kamis (15/8/2024) di Jakarta.

Tujuh orang saksi tujuh saksi yang diperiksa yakni Zaldi H Kasuba selaku ajudan Gubernur Malut, Nasrun Abd Djabir selaku wiraswasta, Nurhani Umanailo selaku ibu rumah tangga, Irwan Tamsoa selaku swasta, Arafat Talaba selaku Fungsional PBJ Ahli Muda Malut, Darwin selaku wiraswasta, Naim selaku PNS, Juaini Hasan selaku karyawan swasta, dan Muhammad Nur Usman selaku swasta,

Baca Juga  Terbelit Utang Ketua DPD PAN Kabupaten Buru Dipolisikan

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi Maluku Utara. Namun Tessa enggan memerinci jawaban para saksi kepada penyidik. Informasi detail baru dibuka dalam persidangan.

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

No More Posts Available.

No more pages to load.