Porostimur.com, Ternate – Praktisi hukum Maluku Utara, Dr. Hendra Karianga, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dan Kepala Dinas Kehutanan, Ir. Basyuni Thahir, menyusul pengakuan palsu terkait legalitas PT Karya Wijaya. Pernyataan itu dinilai menyesatkan publik dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar.
Fakta lapangan menunjukkan bahwa PT Karya Wijaya, perusahaan tambang milik mendiang Benny Laos, beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), bertentangan dengan klaim Gubernur Sherly yang menyebut izin perusahaan lengkap dan sah.
Kontroversi Berlanjut dari “Balada Sherly Tjoanda”
Kasus ini menjadi babak lanjutan dari kontroversi yang sebelumnya diangkat dalam berita Porostimur.com berjudul “Balada Sherly Tjoanda: Air Mata di Layar Kaca”. Dalam pemberitaan itu, Gubernur Sherly sempat tampil di hadapan publik untuk membela diri atas dugaan keterlibatan dalam izin tambang dan masalah tata kelola hutan, namun sejumlah fakta dan dokumen kemudian menunjukkan adanya inkonsistensi antara pernyataan publik dan data resmi pemerintah.
Pelanggaran PT Karya Wijaya sendiri telah tercatat secara resmi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto.









