Kejati Maluku Hentikan Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Kwarda Pramuka 2022

oleh -554 views
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia

Porostimur.com, Ambon — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku secara resmi menghentikan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022. Keputusan tersebut diambil setelah seluruh potensi kerugian keuangan daerah senilai ratusan juta rupiah dinyatakan telah dikembalikan ke kas daerah.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku Diky Oktavia, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan tunggakan penanganan sejak tahun 2023 yang kemudian ditindaklanjuti kembali oleh tim penyelidik guna memberikan kepastian hukum sekaligus meredam polemik di tengah masyarakat.

“Perkara ini kami tindaklanjuti sebagai tunggakan sejak tahun 2022. Maka kami menentukan sikap agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar Diky kepada wartawan di Ambon, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga  Jangkau Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Sebar 180 Sapi dan 10 Kambing di Maluku

Ditemukan Dugaan Penyimpangan

Dalam proses penyelidikan, tim Kejati Maluku melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang terlibat langsung sebagai pelaksana kegiatan penggunaan dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku tahun 2022. Dari klarifikasi tersebut, penyelidik menemukan adanya data dan keterangan yang mengarah pada dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah.

“Dari hasil klarifikasi, kami memperoleh data dan keterangan dari para pihak yang merupakan pelaksana kegiatan. Dari situ ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut,” jelas Diky.

No More Posts Available.

No more pages to load.