Aturan Gratifikasi Dipangkas, KPK Perketat Hadiah untuk Pejabat Negara

oleh -318 views

Porostimur.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan aturan baru terkait pengendalian gratifikasi guna menghilangkan kerumitan, multitafsir, serta kebiasaan penyelenggara negara menerima hadiah yang dibungkus dalih sosial atau kemasyarakatan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 20 Januari 2026. Regulasi ini sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kondisi sosial dan ekonomi saat ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perubahan ini dirancang agar lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh penyelenggara negara, sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi dari hulu.

“Perubahan ini diharapkan mendorong penyelenggara negara agar lebih berhati-hati dan tidak terbiasa menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun,” ujar Budi, Kamis (29/1/2026).

Batas Nilai Gratifikasi Disesuaikan

Salah satu perubahan utama dalam aturan baru ini menyangkut penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Budi menjelaskan, ketentuan sebelumnya masih mengacu pada survei tahun 2018–2019 sehingga dianggap kurang relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Baca Juga  Mengenal Suku-Suku di Maluku: Harmoni dari Negeri Rempah yang Mendunia

Dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, batas nilai hadiah pada acara pernikahan, upacara adat, dan keagamaan dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per pemberi. Sementara untuk gratifikasi antarrekan kerja bukan dalam bentuk uang, batas nilai dinaikkan dari Rp200 ribu menjadi Rp500 ribu per pemberi, dengan akumulasi maksimal Rp1,5 juta dalam satu tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.