Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota Ambon bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperkuat pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan, khususnya pada sektor perencanaan, penganggaran, penyaluran hibah dan bantuan sosial, serta pengadaan barang dan jasa.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Pemantauan dan Evaluasi Rekomendasi Peningkatan Integritas Tata Kelola Perencanaan, Penganggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Ambon Tahun 2025–2026, yang berlangsung di Ruang Vlisingen, Balai Kota Ambon, Rabu (23/9/2026).
Pertemuan ini menjadi tindak lanjut atas rekomendasi hasil rapat koordinasi sebelumnya. Tiga area menjadi perhatian utama, yakni pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, penyaluran bantuan hibah dan bantuan sosial, serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, melalui sambutan yang dibacakan Sekretaris Kota Ambon Robert Sapulette, menyampaikan apresiasi kepada Tim KPK RI yang terus memberikan pendampingan, arahan, dan supervisi kepada Pemkot Ambon.
Menurutnya, rekomendasi KPK menjadi salah satu instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk mengidentifikasi sekaligus memitigasi potensi risiko korupsi sejak dini.
“Pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi rapat koordinasi sebelumnya, khususnya menyangkut tiga area krusial, yakni pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, penyaluran bantuan hibah, serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.











