Komisi II DPRD Kota Ambon Gelar Raker Bahas Sengketa Lahan SDN 50 dan SDN 64

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com | Ambon: Komisi II DPRD Kota Ambon menggelar rapat kerja (Raker) untuk membahas sengketa lahan pada SD Negeri 50 dan SDN 64 Ambon.

Raker tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Kadis Pendidikan Kota Ambon, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum, Kepala Sekolah SD Negeri 50 Ambon, Kepala Sekolah SD Negeri 64 Ambon dan pemilik lahan atau ahli waris. Raker ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon, Selasa (2/3/2021).

Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu mengatakan bahwa problem utama dalam masalah ini yaitu pertama, ketika Otda berlaku, sekolah-sekolah yang dibangun oleh pemerintah provinsi (pemprov) ketika diserahkan ke pemerintah kota (pemkot) itu tidak disertai dengan dokumen maupun dokumentasi sehingga tidak diserahkan secara administratif.

Baca Juga  Polres Halteng Selidiki Dugaan Pembakaran Limbah Ban Bekas PT IWIP

Menurutnya kalau diserahkan secara administrasi maka secara historikal sejarah mendirikan sekolah yang menjadi aset itu akan ada, namun kenyataannya sekarang dokumen-dokumen itu tidak ada.

“Yang kedua, ada risalah rapat yang ditinggalkan oleh DPRD Provinsi dan Pemkot yang terlibat di dalamnya, untuk sharing anggaran seluruh aset pemerintah daerah yang dikelola oleh Pemkot sekarang yang dulu dibangun oleh provinsi akan ada sharing anggaran 60:40, karena itu yang mesti didorong adalah ada goodwill dari pemerintah Kota Ambon. Kalau itu bisa, ya pasti didorong tapi dengan catatan legalitas tanah itu mesti valid karena jangan kita salah bayar”, ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.