Porostimur.com | Ternate: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama seluruh pemerintah daerah di Maluku Utara untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak dan piutang.
Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan di Aula Melati Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Ternate, Rabu (4/9).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Gubernur Maluku Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kapolda, Bupati dan Wali Kota se-Maluku Utara, Kepala Kantor BPN Provinsi Maluku Utara, dan Kepala Bank Maluku Utara.
“KPK berharap setiap daerah mampu meningkatkan pendapatan daerahnya melalui penertiban aset yang dimiliki, terutama dari sektor strategis seperti sektor pajak yang memberikan nilai besar untuk pendapatan daerahnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (4/9).

Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pada kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) berkala oleh tim koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) KPK, tercatat beberapa aset yang dimiliki pemerintah kabupaten/kota seperti aset tanah yang belum tersertifikasi.




