Porostimur.com |Ambon: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) seluruh pemerintah daerah di Maluku terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Optimalisasi Pendapatan Daerah.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 23 Oktober 2019 di gedung Islamic Center, Ambon, Jalan Waihaong Pantai, Kota Ambon, Maluku.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Wakil Gubernur Maluku, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kapolda, Kepala Perwakilan BPKP, Bupati dan Walikota se Maluku, Pimpinan dari Kantor Wilayah BPN, Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku, dan PT Bank Maluku Malut.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan dengan adanya MOU dan PKS ini KPK berharap pemerintah daerah mampu untuk meningkatkan pendapatan daerahnya terutama dari sektor pajak yang akan memberikan kontribusi cukup besar kepada pendapatan daerah. Perjanjian kerjasama ini juga dimaksudkan dalam rangka penyelamatan aset-aset pemerintah daerah melalui kegiatan penertiban aset daerah.

Menurut Alex, dari kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) berkala yang dilaksanakan oleh tim koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK di Maluku, beberapa permasalahan terkait aset antara lain adalah masih banyak aset-aset pemerintah daerah yang belum disertifikasi, tanah dan bangunan yang bermasalah dengan pihak ketiga, dan juga aset milik pemda yang legalisasi kepemilikannya masih menggunakan nama perseorangan atau pribadi.