KPK Fasilitasi Penandatanganan MoU Pemerintahan Daerah Maluku

oleh -48 views

Dengan MOU ini, diharapkan akan menjadi kerjasama yang efektif antara Pemda dengan BPN dalam melaksanakan percepatan sertifikasi tanah sebagai langkah awal pengamanan aset-aset daerah.

Kerjasama yang efektif dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dimaksudkan untuk memfasilitasi kegitana penyelesaian aset-aset yang masih bermasalah antar pemerintah daerah maupun dengan pihak ketiga.

“Permasalahan aset lain yang juga akan menjadi fokus dalam pengelolaan barang milik daerah adalah terkait aset kendaraan. Beberapa diantaranya adalah kendaraan bermotor yang tidak memiliki dokumen lengkap dan juga kendaraan dinas pemda yang masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak. KPK mendorong hal tersebut diatas dapat diselesaiakan oleh pemerintah daerah,” jelas Alex.

Baca Juga  Jerman Vs Italia Tuntas 3-3, Die Mannschaft ke Semifinal Nations League

Alex mengungkapkan selain sertifikasi tanah, kerjasama antara Pemda dengan BPN juga terkait dengan koneksi host to host untuk PBB dan BPHTB, pemanfaatan data Zonasi Nilai Tanah (ZNT), dan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Kerjasama terkait hal tersebut akan mendorong peningkatan pendapatan daerah di kabupaten/kota.

“Dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Daerah, pada kesempatan ini juga dilaksanakan kerja sama dengan Kanwil DJP terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), pengawasan bersama bidang perpajakan, dan juga dukungan peningkatan kapasitas dan pendampingan dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah. Dalam kontek yang sama, kerjasama dengan Bank Maluku Malut dilakukan untuk mendorong diberlakukannya kebijakan transaksi non tunai,” ungkapnya.