KPK Jangan Jadi Lembaga Hukum yang Layani Jokowi dan Keluarga

oleh -265 views
Demonstran membentangkan spanduk mendesak KPK mengadili Jokowi dan keluarga di depan Gedung KPK, Jumat, 10 Januari 2025 (Foto: RMOL)

“Oleh karenanya Pimpinan KPK saat ini tidak sah dan ilegal. Pembentukannya melanggar UU KPK baik UU KPK no 30/2002 maupun UU KPK No: 19 Tahun 2019. Akibatnya, segala aktifitas KPK sekarang ini  adalah tidak legal dan tidak sah karena melawan hukum dan UU sampai terbentuknya KPK baru oleh Presiden Prabowo,” tegas pria asal Ternate Maluku Utara itu.

KPK saat ini terkesan sangat gigih membela Jokowi, keluarga dan kroninya. Rakyat tidak lagi merasa  heran sebab  perilaku korup dan sering melanggar UU sudah menjadi tabiat Joko Widodo. Dia dengan culas memanfaatkan segala wewenang yang dimiliki saat berkuasa untuk terutama melindungi diri, keluarga dan kroninya.

Baca Juga  Tim SAR Perpanjang Operasi Pencarian 8 Korban Speedboat Tenggelam di Pulau Dai MBD

Dia memberikan contoh, saat Gibran dan Kaesang serta Bobby dilaporkan ke KPK atas dugaan tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, lembaga anti rasuah itu tidak bergeming mengusutnya. Semua laporan masyarakat tentang ulah dan tindakan keluarga itu yang dirasakan melanggar hukum, tidak diproses hanya menumpuk di lemari pengaduan komisi itu.

“Bagaimana mau mengusutnya? Wong memanggil anak dan mantu jokowi untuk didengar keterangannya sesuai laporan atau pemberitaan saja tidak berani dilakukan. KPK tak berdaya. Artinya KPK tidak berani bertindak terhadap laporan masyarakat atas dugaan kejahatan Jokowi, anak-menantu dan kroninya.”

No More Posts Available.

No more pages to load.