KPK Jangan Jadi Lembaga Hukum yang Layani Jokowi dan Keluarga

oleh -267 views
Demonstran membentangkan spanduk mendesak KPK mengadili Jokowi dan keluarga di depan Gedung KPK, Jumat, 10 Januari 2025 (Foto: RMOL)

Laporan Ubaidillah Badrun  

Dia memberi contoh, dosen UNJ Jakarta Ubaidillah Badrun telah berkali-kali melaporkan kasus dugaan gratifikasi saham Rp 100 miliar yang ditengarai melibatkan Gibran dan Kaesang sejak 2022, 2024 sampai 2025. Semuanya tidak digubris. Padahal atas laporan itulah Ubed, panggilan Ubaidillah, sudah dimintai keterangannya oleh KPK. Jadi laporan itu hanya berhenti di sana.

Contoh lain, tambahnya, pemberitaan OCCRP atas kejahatan Korupsi dan pelanggaran HAM yang dilakukan Jokowi juga tidak ada reaksi KPK. Padahal laporan itu tidak main-main karena menempatkan Jokowi berada pada urutan ke-3 sebagai koruptor di dunia setelah mantan Presiden Suriah Basyar Assad. Malah sebaliknya KPK  cenderung membela Jokowi.

Baca Juga  Hujan Gol di Matchday I Piala Dunia 2026, Jerman Menggila, AS Tancap Gas

“Pembelaan KPK terhadap Jokowi, anak dan menantunya itu bikin publik bingung. Kenapa? Kok  bisa KPK saat ini berperan seperti lembaga bantuan hukum atau advokat bagi Jokowi dan keluarganya? Benar-benar KPK sudah menjungkirbalikkan logika dan pandangan hukum jika berhadapan dengan Jokowi. Aneh dan ajaib,” tambahnya heran.

Tindakan KPK itu, tambahnya, sudah  menyimpang jauh dari semangat Reformasi tahun  1998  dan tujuan KPK didirikan di mana semangat anti KKN merupakan latar belakang dan penyebab dari berdirinya. Ternyata sekarang jauh panggang dari api. Tindakan KPK itu merupakan pengkhianatan kepada  Rakyat dan negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.