Laporan Ubaidillah Badrun
Dia memberi contoh, dosen UNJ Jakarta Ubaidillah Badrun telah berkali-kali melaporkan kasus dugaan gratifikasi saham Rp 100 miliar yang ditengarai melibatkan Gibran dan Kaesang sejak 2022, 2024 sampai 2025. Semuanya tidak digubris. Padahal atas laporan itulah Ubed, panggilan Ubaidillah, sudah dimintai keterangannya oleh KPK. Jadi laporan itu hanya berhenti di sana.
Contoh lain, tambahnya, pemberitaan OCCRP atas kejahatan Korupsi dan pelanggaran HAM yang dilakukan Jokowi juga tidak ada reaksi KPK. Padahal laporan itu tidak main-main karena menempatkan Jokowi berada pada urutan ke-3 sebagai koruptor di dunia setelah mantan Presiden Suriah Basyar Assad. Malah sebaliknya KPK cenderung membela Jokowi.
“Pembelaan KPK terhadap Jokowi, anak dan menantunya itu bikin publik bingung. Kenapa? Kok bisa KPK saat ini berperan seperti lembaga bantuan hukum atau advokat bagi Jokowi dan keluarganya? Benar-benar KPK sudah menjungkirbalikkan logika dan pandangan hukum jika berhadapan dengan Jokowi. Aneh dan ajaib,” tambahnya heran.
Tindakan KPK itu, tambahnya, sudah menyimpang jauh dari semangat Reformasi tahun 1998 dan tujuan KPK didirikan di mana semangat anti KKN merupakan latar belakang dan penyebab dari berdirinya. Ternyata sekarang jauh panggang dari api. Tindakan KPK itu merupakan pengkhianatan kepada Rakyat dan negara.









