Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Imran Yakub (IY), tersangka penyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Rabu (28/8/2024).
Ini untuk keempat kalinya, Imran Yakub diperiksa dalam statusnya selaku tersangka. Sebelumnya mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara itu, telah diperiksa sebanyak tiga kali, yakni pada Selasa, 20 agustus, Senin, 5 Agustus dan Selasa, 30 Juli lalu.
Imran diperiksa sebagai tersangka atas dugaan memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Abdul Gani Kasuba untuk jabatannya sebagai kepala dinas.
Pantauan porostimur.com, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/8/2024), nampak Tersangka Imran Yakub berjalan keluar menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Imran nampak mengenakan celana jeans warna biru dan kaos warna putih serta rompi oranye KPK dengan tangan terborgol. Dia nanpak menggenggam kertas yang dibungkus map plastik transparan berwarna putih. Di kepalanya tampak sebuah kopiah warna cokelat berbentuk anyaman.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK mengungkapkan Imran Yakub memberikan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Abdul Gani untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.