Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kepemilikan sejumlah aset milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Penyidik KPK mendalami soal kepemilikan aset-aset serta sumber dana pembeliannya.
“Tersangka AGK didalami penyidik terkait dengan kepemilikan aset-aset serta sumber dana pembeliannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Sementara, mantan Kadis Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub didalami terkait aliran uang pembeliam aset milik Abdul Gani Kasuba. Keduanya diperiksa di Rutan Ternate, pada Selasa (5/11).
“Saksi IJ didalami terkait dengan pemberian dan aliran uang ke AGK,” ucapTessa.
Pemeriksaan itu dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Abdul Gani Kasuba. KPK telah menyita sebanyak 43 bidang tanah milik Abdul Gani Kasuba yang berlokasi di Ternate, Soffi, dan Tidore.
Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Abdul Gani juga diberikan pidana pengganti Rp109,05 miliar dan USD90 ribu. Dana itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.