KPK Pakai Pasal TPPU di Kasus Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

oleh -74 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba dan kawan-kawan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan hal tersebut ditempuh guna memaksimalkan pemulihan aset atau asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.

“Termasuk yang di Maluku Utara, yang AGK dkk, kami juga sedang mencoba untuk masuk TPPU. Sudah disepakati masuk TPPU. Tinggal berikutnya proses administrasi,” ujar Ali di Jakarta, Sabtu (20/4/2024).

Ali menyampaikan perkembangan kasus tersebut saat mengkritisi mudahnya koruptor memperoleh remisi. KPK, terang dia, senantiasa menerapkan Pasal TPPU untuk memiskinkan koruptor. Sebab, hal tersebut bisa membuat jera jika diakumulasi dengan pidana badan.

Baca Juga  Pemprov Maluku Utara Resmi Larang Pengangkatan Tenaga Non ASN

“Syarat pemberian remisi dulu itu kan sangat ketat. Harus ada persetujuan dari instansi yang menangani perkara, kemudian ada syarat pembayaran uang pengganti, ada syarat pembayaran uang denda, dan seterusnya. Saat ini kan tidak ada,” ucap Ali.

“Maka, kemudian kebijakan yang KPK lakukan adalah bukan hanya pemenjaraan karena banyak persoalan, tetapi bagaimana mengoptimalisasi asset recovery, memiskinkan koruptor, itulah yang menjadi pijakan KPK saat ini maka kemudian diterapkan TPPU,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.