Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan mengusut dugaan pemberian suap dari Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Natalia kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyampaikan semua fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi Abdul Gani Kasuba kepada pimpinan KPK, termasuk dugaan pemberian suap oleh anggota DPR RI Shanty Alda.
“Semua informasi yang ada di persidangan itu tentunya nanti akan dilaporkan oleh Jaksa Penuntut Umum ya kepada pimpinan. Hal-hal apa saja atau informasi-informasi baru apa saja, alat bukti baru apa saja di persidangan yang bisa ditindak lanjuti akan disampaikan kepada pimpinan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).
Nantinya, pimpinan KPK akan menyampaikan disposisi atau perintah berjenjang kepada Kediputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk ditindaklanjuti.
“Bila memang ada alat bukti atau keterangan yang bisa ditindak lanjuti nanti. Jadi kita tunggu aja,” kata Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan akan mendalami dugaan pemberian suap dari Shanty Alda Natalia kepada Abdul Gani Kasuba melalui mantan Ketua DPD Partai Gerindra sekaligus orang kepercayaannya, Muhaimin Syarif.