Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang petinggi perusahaan tambang di Maluku Utara, pada Senin (15/7/2024).
Mereka yang dipanggil yakni Muhammad Matori selaku Direktur PT Sala Dipta Anargya, dan Helmi Djen selaku Direktur Utama PT Duta Halmahera Mineral, dan PT Berkarya Bersama Halmahera.
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi atau pencucian uang mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).
Selain Muhammad Matori dan Helmi Djen, KPK juga memanggil Komisaris PT Fajar Gemilang Muhammad Thariq Kasuba yang jug amerupakan anak tertua dari mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
AGK saat ini kembali berstatus sebagai tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar. Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.









