Porostimur.com, Ambon – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Grenata Louhenapessy, Kamis (14/7/2022).
Diketahui Grenata adalah seorang Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Ia juga merupakan anak dari mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Grenata diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya.
“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Grenata Louhenapessy,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022) di Jakarta.
Pemeriksaan terhadap Grenata, bukan untuk yang pertama. Grenata sebelumnya juga sudah menjalani pemeriksaan sebelum penetapan RL sebagai tersangka. Pemeriksaan juga dilakukan di gedung KPK, Jakarta.
Ali Fikri menjelaskan, secara paralel, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi MAKO Brimob Maluku.
Mereka yang diperiksa penyidik KPK di Markas Brimob Polda Maluku, yakni mantan Kepala UKPBJ Kota Ambon tahun 2017-2021, Vedya Kuncoro, Kasubag LPSE, Sekretariat Kota Ambon, Anggota Pokja II Yudha Sumantri.
Selanjutnya mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Pieter Leuwol, serta Thomas Soissa dan Fahri Anwar Solihin keduanya adalah pihak swasta.









