“Lima saksi diperiksa di Markas Brimob Polda Maluku,” kata Ali Fikri.
Untuk kasus suap ijin Prinsip Alfamidi, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Selain RL, staf tata usaha pemkot Ambon Erin Hehanussa dan staf Alfamidi, Amri juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan untuk kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU, KPK baru menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka. (red)









