KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Abdul Gani Kasuba Cs Hingga 40 Hari Kedepan

oleh -52 views
Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Abdul Gani diperiksa sebagai tersangka kasus penerimaan suap dalam perkara korupsi proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. MI/Susanto

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tujuh tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang, dan perizinan proyek di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bakal dipenjara lagi selama 40 hari kedepan.

“Masing-masing selama 40 hari sampai nanti dengan 16 Februari 2024 di Rutan cabang KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (24/1/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan perpanjangan masa penahanan Abdul dibarengi dengan lima tersangka lainnya. Yakni, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas.

Baca Juga  Akademisi Sebut Charlos Viali Rahantoknam Tokoh Sentral Elektoral Hanubun di Pilkada Malra

Lama penahanan untuk pihak swasta Kristian Wulsan berbeda dengan enam tersangka lainnya. Sebab, penangkapan Kristian dilakukan di waktu berbeda.

“Tersangka KW (Kristian Wulsan) juga diperpanjang untuk 40 hari ke depan sampai dengan 21 Februari 2024 di Rutan cabang KPK,” ujar Ali.

Perpanjangan penahanan itu dipastikan atas kebutuhan penyidikan. KPK menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar.

“Penahanan para tersangka dapat diperpanjang kembali setelahnya sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ucap Ali.

No More Posts Available.

No more pages to load.