KPK saat ini masih mendalami dugaan aliran dana serta kepemilikan sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara tersebut.
Berawal dari Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka kasus gratifikasi pada 28 September 2017.
Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit bagi PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyidikan kemudian berkembang. Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tiga Korporasi Ikut Jadi Tersangka
Selama proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Aset yang disita meliputi 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan uang oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara.









