Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers penahanan tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016, Ivana Kwelju (IK) hari ini, Rabu (2/3/2022) di gedung merah putih Kuningan, Jakarta Selatan.
Ivana ditetapkan sebagai tersangka menyusul tersangka lainnya, yakni mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa yang sudah lebih dulu ditahan oleh komisi anti rasuah itu.
Berikut penjelasan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri:
(red)







